Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polres Morowali Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu 228 Gram di Mamosalato

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca Juga:
Razia Gabungan di Lapas Parigi, 12 Warga Binaan Positif Narkoba”

Proses penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial Facebook.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat membenarkan video yang viral tersebut. Menurut dia, rekaman itu merupakan dokumentasi saat anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.

“Benar, video yang beredar merupakan rekaman kegiatan anggota kami saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S alias T,” ujar AKP Ahmad Sadat, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 228,62 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat kardus teh kemasan.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di grup Facebook Info Morut mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

AKP Ahmad Sadat menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, petugas telah menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri”

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 3,42 gram. Tersangka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

AKP Ahmad Sadat menegaskan pihaknya terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal