Karama.id – Jakarta, Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap yang lebih serius. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Rabu (3/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor pusat BGN di Jakarta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Kejaksaan Agung, selain Dadan Hindayana, penyidik juga memeriksa dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” kata Jeffry kepada wartawan.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor pusat BGN untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Karena itu, proses hukum yang tengah berjalan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Hingga Rabu sore, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga belum mengungkap nilai kerugian negara maupun detail dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Publik kini menantikan keterangan resmi Kejaksaan Agung mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional.














