Karama.id – Palu, Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat aksi berlangsung, hingga setelah dugaan tindak pidana terjadi.

Sebanyak sekitar 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan proses rekonstruksi berjalan lancar. Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby dan sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Dari 34 adegan yang diperagakan, adegan 14 hingga 23 menjadi bagian penting karena menggambarkan rangkaian aksi yang berujung pada meninggalnya korban.
Pada adegan 14, tersangka memperagakan saat menghadang korban yang tengah berada di atas sepeda motor. Setelah itu, tersangka menuju rumah korban dan terlebih dahulu mengamati kondisi di sekitar lokasi.
Rangkaian rekonstruksi kemudian memperlihatkan cara tersangka masuk ke rumah korban melalui bagian samping. Setelah berada di dalam rumah, tersangka memperagakan sejumlah tindakan hingga terjadi aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi berlanjut sampai adegan 23 yang menggambarkan bagian akhir kejadian di dalam rumah.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Proses rekonstruksi turut disaksikan tiga orang dari pihak Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, secara umum adegan yang diperagakan tersangka masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil sementara penyidikan, aksi tersangka diduga berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. *














