Karama.id – Palu, Rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa menuai sorotan. Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Anshar Saleh, menilai langkah tersebut tidak semestinya dilakukan secara sepihak terhadap warga yang menghuni kawasan tersebut.
Pembongkaran berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak perusahaan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan menggunakan satu unit excavator.

Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa dan telah diterima warga penghuni Pondok Karya.
Anshar, yang juga anggota Satgas PKA, menyampaikan pandangannya dalam pertemuan bersama warga yang terancam digusur, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran secara sepihak karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” ujar Anshar.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Menurut Anshar, kepemilikan HGB tidak hanya berkaitan dengan kepentingan komersial, tetapi juga melekat kewajiban untuk menjalankan fungsi sosial.
“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” katanya.
Anshar turut meminta Pemerintah Kota Palu mengambil peran dalam konflik agraria yang melibatkan warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB. Ia menilai pemerintah kota perlu terlibat dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Pada hari yang sama, warga Trans LIK Tondo kembali mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kedatangan warga dilakukan untuk menyampaikan kondisi terakhir menjelang jadwal pembongkaran.
Warga diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Renny Lamadjido bersama Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande. Dalam pertemuan itu, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menyampaikan posisi pemerintah terkait persoalan tersebut.
Menurut Renny, apabila pembongkaran memang harus dilakukan, warga terdampak semestinya lebih dahulu mendapatkan solusi tempat tinggal.
“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Renny kepada warga.
Sementara itu, warga penghuni Pondok Karya mengaku mulai menghadapi situasi yang membuat mereka khawatir menjelang rencana pembongkaran.
Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (8/10/2026), tujuh orang yang tidak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor. Mereka disebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan pada Sabtu.
Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari pihak PT Intim Abadi Perkasa mengenai dugaan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, warga kemudian mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya untuk berjaga dan mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan melakukan pembongkaran. *














