Karama.id – Parigi Moutong,
Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil meringkus seorang residivis pencurian berinisial MA (26) yang diduga kuat menjadi pelaku utama rangkaian pencurian handphone dan uang tunai lintas daerah, dari Kabupaten Parigi Moutong hingga Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Idran Okekadir (45), warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang kehilangan barang berharga di rumahnya. Dari satu laporan tersebut, penyidik menemukan pola kejahatan serupa yang mengarah pada satu pelaku yang sama.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA telah beraksi di belasan TKP, meliputi wilayah Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, serta lima TKP di Kota Palu. Pola kejahatan yang relatif sama di setiap lokasi menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan memahami celah kelengahan korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan unit handphone berbagai merek, di antaranya Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, dan Reno, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat, atau sekadar menanyakan alamat. Saat korban lengah, MA dengan cepat mengambil handphone dan uang tunai, terutama di rumah-rumah yang pintunya tidak terkunci.
Pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman. Namun, alih-alih jera, pelaku kembali melakukan kejahatan dengan pola yang lebih rapi dan berpindah-pindah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah serta lokasi kejadian lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas IPTU Anugerah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan lengah, dan setiap bentuk kejahatan akan ditindak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.














