Karama.id – Palu, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut hasil observasi dan investigasi lapangan terkait aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Rabu (26/8/2026).
RDP yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Baruga Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, tersebut membahas laporan hasil kegiatan lapangan Tim Independen Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad) terkait kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah aktivitas pertambangan PT IMNI.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng, Ketua Tim PPLH Untad Prof. Dr. Ir. Muhd Sangadji, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang, Direktur PT IMNI, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai.
Kuasa Hukum Warga Minta Menteri ESDM Tak Terbitkan RKAB PT IMNI Sebelum Pulihkan Lahan Pertanian
Dalam RDP tersebut, Kepala Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Sulteng yang terus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Menurut Hasrin, RDP menjadi bagian penting untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung di wilayah tersebut. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan menggunakan hasil temuan lapangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
“Intinya kami mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang terus berupaya menyelesaikan persoalan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan temuan di lapangan serta dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Hasrin.
Ia juga menyoroti RDP sebelumnya yang berlangsung alot hingga kemudian disepakati pembentukan tim independen untuk melakukan observasi dan investigasi di lapangan.
Hasrin mengapresiasi hasil kerja Tim Independen PPLH Untad yang menurutnya telah melaksanakan kajian secara profesional. Ia menilai hasil temuan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam proses penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami mengapresiasi hasil temuan Tim Independen PPLH Untad. Tim ini bekerja dengan kredibilitas dan tanggung jawab serta menghasilkan temuan yang menurut kami cukup baik dan akurat. Karena itu, hasil tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian,” katanya.
Menurut Hasrin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Perhatian pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Biro Hukum, serta perangkat daerah terkait dinilai diperlukan agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami melihat pemerintah provinsi juga turut mengambil peran dalam persoalan ini. Kami mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Biro Hukum dan dinas terkait yang ikut mendorong penyelesaian. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja bersama agar persoalan masyarakat ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
RDP tersebut sempat berlangsung tegang ketika Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali terlibat perdebatan dengan salah seorang masyarakat yang hadir dalam rapat.
Menanggapi situasi tersebut, Hasrin mengatakan perbedaan pandangan menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka, khususnya menyangkut lahan pertanian yang selama ini diusahakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya memperjuangkan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mereka, termasuk terkait kompensasi atas lahan pertanian yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Yang diperjuangkan masyarakat sebenarnya adalah bagaimana hak mereka dapat diberikan kepastian. Masyarakat selama ini mengusahakan lahan pertanian dan tentu mereka berharap ada penyelesaian yang adil, termasuk mengenai kompensasi atas lahan yang mereka usahakan. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara utuh dan jangan sampai kepentingan masyarakat justru terabaikan,” tegas Hasrin.
Ia berharap RDP tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret seluruh pihak. Menurutnya, hasil observasi dan investigasi Tim Independen PPLH Untad harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penyelesaian di lapangan.
“Kami berharap setelah RDP ini ada langkah konkret. Jangan sampai masyarakat kembali menunggu tanpa adanya kepastian. Semua pihak harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
RDP Komisi III DPRD Sulteng tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut persoalan aktivitas pertambangan PT IMNI dan dampaknya terhadap masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai. Penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan objektif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. *














