Karama.id – Jakarta, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemendikti Saintek.
Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah diberi waktu hingga 24 Januari 2025 untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jika sampai tanggal 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan mengenai revisi anggaran untuk tunjangan kinerja dosen, maka Adaksi akan menggelar aksi serentak secara nasional,” kata Anggun, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Anggun tidak menjelaskan secara rinci bentuk aksi yang akan dilakukan jika pemerintah tidak memberikan kejelasan pada batas waktu yang ditentukan. Namun, sebelumnya Anggun mengungkapkan bahwa Adaksi tengah mempertimbangkan aksi mogok mengajar.
“Saat ini, banyak dosen yang mulai mempertimbangkan untuk mogok mengajar pada semester depan,” ujarnya.
Menurut Anggun, selama ini para dosen cenderung bersikap diam, namun ketidakjelasan yang berlangsung lama membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Ia menegaskan bahwa dosen di bawah Kemendikti Saintek merasa didiskriminasi, karena hanya mereka yang tidak menerima tukin, sementara dosen dari Kementerian Agama (Kemenag) dan kementerian atau lembaga lain tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
“Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin,” ungkapnya.
Adaksi mendesak pemerintah untuk merevisi anggaran tahun 2025 agar mencakup dana pembayaran tukin dosen ASN di Kemendikti Saintek.
“Kami mendesak Kemendikti Saintek merevisi anggaran kementerian sebesar Rp57 triliun tahun 2025 untuk memastikan tunjangan kinerja dosen segera dibayarkan,” tegas Anggun.
Adaksi juga menuntut agar pembayaran tukin dilakukan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku, antara lain berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020, serta Keputusan Mendikbud Ristek (Kepmendikbudristek) Nomor 447/P/2024. “Kami menuntut agar pembayaran tukin dilakukan sesuai pelaksanaan teknis yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” pungkas Anggun.














