Karama.id – Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara tegas mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus utama usulan revisi tersebut adalah penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, serta para gubernur dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Gubernur Anwar menyoroti perlunya desentralisasi kewenangan secara menyeluruh dari kementerian-kementerian teknis kepada pemerintah provinsi. “Hingga saat ini, baru Kementerian Dalam Negeri yang menyerahkan sebagian kewenangan kepada gubernur. Kementerian lainnya belum optimal dalam mendelegasikan kewenangan pelayanan publik,” ujar Anwar.
Ia menegaskan bahwa pemberian kewenangan kepada gubernur akan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, Gubernur Anwar juga menegaskan komitmen seluruh kepala daerah dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 60–70 persen. Ia berharap dukungan penuh dari Komisi II DPR RI untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah. “Kami para gubernur sami’na wa atho’na kepada Bapak Presiden,” ucapnya.
Gubernur Anwar juga menyoroti ketimpangan dalam penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyampaikan bahwa provinsinya hanya menerima sekitar Rp200 miliar per tahun, padahal kontribusi Sulawesi Tengah terhadap devisa negara mencapai Rp570 triliun dari sektor pertambangan dan sumber daya alam. “Kami mengharapkan perhatian khusus dari Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Terkait sektor ketenagakerjaan, Anwar mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali. Ia menilai, keberadaan lembaga tersebut sangat mendesak mengingat saat ini penyelesaian sengketa industrial harus dilakukan di Kota Palu yang berjarak sekitar 500 kilometer dan membutuhkan waktu tempuh hingga 12 jam melalui jalur darat.
Di bidang kepegawaian, Gubernur Anwar mengungkapkan masih terdapat 5.447 tenaga honorer di Sulawesi Tengah yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga mendorong agar sistem penggajian PPPK disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna menjamin kepastian dan keadilan hak pegawai. Selain itu, ia menyampaikan kritik terhadap lambannya proses rotasi jabatan yang masih harus menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, diperlukan mekanisme percepatan untuk memperlancar proses mutasi jabatan di daerah.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmen Komisi II untuk memperjuangkan percepatan proses Pertek BKN serta mendukung penguatan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.














