Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Nasional

MK Lanjutkan Proses Pembuktian PHPU Bupati Parigi Moutong dan Banggai

badge-check


					Majelis Hakim MK, Saldi Isra membacakan putusan sela perkara PHPU Parimo dan Banggai, (Foto: tangkapan layar) Perbesar

Majelis Hakim MK, Saldi Isra membacakan putusan sela perkara PHPU Parimo dan Banggai, (Foto: tangkapan layar)

Karama.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Kabupaten Banggai Tahun 2024. Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Parigi Moutong dan nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Banggai.

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengumumkan bahwa terdapat total 20 perkara yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Hari ini ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).

Saldi menjelaskan bahwa pihak yang perkaranya lanjut ke tahap ini berhak mengajukan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang dalam satu persidangan.

“Daftar saksi dan ahli beserta CV singkatnya serta pokok-pokok keterangan saksi harus diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025.

“Jadwal khusus masing-masing perkara akan diumumkan melalui panggilan resmi dari kepaniteraan,” tambahnya.

Diketahui, perkara PHPU Kabupaten Banggai diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Sementara itu, perkara PHPU Kabupaten Parigi Moutong diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nizar Rahmatu dan Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Nasional