Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Disdikbud Kota Palu Terbitkan Jadwal Penyerahan Rapor dan Libur Semester Genap 2024/2025

badge-check


					Anak Sekolah Dasar, (Foto: Istimewa) Perbesar

Anak Sekolah Dasar, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/34/DIKBUD/VI/2025 terkait pelaksanaan penyerahan rapor dan jadwal libur semester genap Tahun Ajaran 2024/2025 bagi jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Palu.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, pada 18 Juni 2025 ini, ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se-Kota Palu.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa penyerahan rapor hasil belajar peserta didik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. Sementara itu, masa libur semester genap berlangsung selama 11 hari, yakni dari 24 Juni hingga 4 Juli 2025.

“Kami berharap setiap sekolah menyesuaikan agenda internalnya dengan jadwal ini agar proses pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan tertib dan efektif sejak hari pertama,” tegas Hardi dalam keterangannya.

Tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada 7 Juli 2025, yang diawali dengan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (pra-MPLS). Adapun hari efektif belajar perdana akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

Hardi juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk menyiapkan seluruh aspek akademik dan administrasi secara optimal, guna menyambut tahun ajaran baru dengan lebih siap dan tertib.

Surat edaran ini menjadi dasar resmi bagi sekolah-sekolah di Kota Palu dalam mengatur kegiatan akhir tahun ajaran, serta diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan