Karama.id – Jakarta. Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, menyampaikan keluhannya terkait kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai tidak proporsional terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Majelis Rektor Indonesia dan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amar menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara merata kepada seluruh PTN tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing institusi. Menurutnya, kebijakan ini sangat merugikan perguruan tinggi.

“Efisiensi ini pada kenyataannya merupakan pemotongan anggaran PTN hingga 50%. Sementara itu, sekitar 83 hingga 84% dari anggaran operasional kami tidak dapat digunakan. Bahkan, dana dari Badan Layanan Umum (BLU) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa juga tidak bisa dimanfaatkan hingga 44%. Rekan-rekan di politeknik pun mengalami pemotongan yang sangat besar, mencapai 60% dari total anggaran Rp100 miliar. Dengan kondisi ini, bagaimana kami dapat terus beroperasi?” ungkap Prof. Amar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun Instruksi Presiden (Inpres) menyatakan bahwa anggaran PTN tidak akan dipotong, realitas di lapangan menunjukkan adanya pengurangan anggaran yang sangat signifikan, sehingga menghambat kelangsungan operasional kampus.
Ia meminta adanya relaksasi anggaran dan penyesuaian kembali berdasarkan kebutuhan riil masing-masing perguruan tinggi. Secara khusus, ia menyoroti situasi Universitas Tadulako yang masih beroperasi di kantor sementara pasca-bencana tahun 2018.
“Pemotongan anggaran yang dilakukan ini sangat tidak adil karena tidak memperhitungkan kondisi spesifik setiap perguruan tinggi. Kami masih berjuang untuk pulih, namun anggaran yang tersedia semakin terbatas,” tegasnya.
Mantan Dekan Fakultas Teknik Untad itu juga menekankan bahwa pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang harus dijaga keberlangsungannya demi mewujudkan Indonesia Emas.
“Meskipun program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dipotong, terbatasnya anggaran operasional akan sangat berdampak pada perkembangan pendidikan. Jika kami tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional kampus, bagaimana mahasiswa bisa menjalani perkuliahan dengan baik?” jelasnya.
Prof. Amar juga mengungkapkan bahwa Untad mengalami defisit anggaran yang cukup besar, terutama dalam hal pembayaran gaji. Tahun lalu, kampusnya harus menutupi kekurangan gaji sebesar Rp11 miliar, dan tahun ini, dengan adanya tambahan pegawai CPNS serta P3K, kekurangan anggaran meningkat hingga Rp43 miliar.
Sebagai penutup, ia berharap kebijakan pemotongan anggaran dapat dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi spesifik setiap PTN, terutama yang masih berupaya untuk pulih pasca-bencana.
“Semoga kebijakan ini menjadi perhatian bersama demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkasnya.














