Karama.id – Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025, sekolah negeri hanya diperbolehkan menyelenggarakan penerimaan murid baru dalam satu gelombang melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, tidak boleh dua gelombang. Selain itu, penerimaan murid tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri berdasarkan jumlah kelas dan kuota murid yang dapat diterima,” ujar Mu’ti saat menghadiri pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2/2025), seperti dikutip dari CNN.

Lebih lanjut, sistem rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah akan disesuaikan dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan rasio guru dan murid serta menghindari praktik jual beli bangku sekolah yang masih marak terjadi.
Sebagai bentuk dukungan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah akan memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta terakreditasi. Kebijakan ini tertuang dalam SPMB yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perubahan Mekanisme Penerimaan Murid Baru
Menurut Mu’ti, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru melalui SPMB dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya:
Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili
Jalur domisili akan digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah atau berdasarkan tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Bahkan, siswa dapat diterima di sekolah lintas provinsi jika jarak tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah di provinsi lain.
Persentase Jalur Prestasi dan Afirmasi Lebih Besar
Dibandingkan sistem sebelumnya, SPMB akan memberikan porsi lebih besar bagi siswa yang diterima melalui jalur prestasi dan afirmasi.
Sistem Rayon untuk SMA
Untuk tingkat SMA, sistem rayon akan diterapkan, memungkinkan siswa mendaftar di sekolah lintas kabupaten dalam satu provinsi. Meskipun prioritas masih diberikan bagi siswa dalam provinsi yang sama, mereka yang tinggal di perbatasan provinsi juga dapat mendaftar di wilayah berbeda jika lebih dekat.
Mu’ti memastikan bahwa rancangan aturan baru mengenai penerimaan siswa telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Insya Allah, dalam waktu dekat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini akan terbit. Sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan telah diparaf oleh para menteri terkait,” ungkapnya.
Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta mengurangi berbagai permasalahan dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri.














