Karama.id – Palu, Dalam upaya memperjelas batas kepemilikan aset tanah, Universitas Tadulako (Untad) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait pada Senin pagi. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Senat, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Palu, Kepolisian Resor Kota Palu, Kejaksaan Tinggi, unsur pimpinan Untad, tim keamanan (Security & Polsaka), dan staf terkait.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. M. Rusydi H, M.Si, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga sertifikat aset tanah dalam lingkup Universitas Tadulako, yaitu Sertifikat No. 04, No. 05 (berada di luar area kampus), dan No. 06 yang terletak di Perumahan Dosen.

“Sejauh ini, banyak pihak yang mengklaim aset tanah milik Untad, sehingga perlu dilakukan penegasan batas dengan pengukuran resmi yang melibatkan pihak berwenang. Kami berharap proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, dilakukan kegiatan Pengembalian Batas Tanah untuk lahan yang tercatat dalam Sertifikat No. 05 Tahun 1993. Proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang mengatur pengamanan Barang Milik Negara (BMN), termasuk:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN
Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan pengamanan aset negara
Aset Untad yang menjadi fokus pengukuran berlokasi di Jl. Untad I dan Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, dengan luas 484.000 m². Dengan adanya langkah ini, Universitas Tadulako menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara agar tetap terjaga dan terhindar dari penyalahgunaan atau klaim pihak lain.














