Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad juga menjalin perjanjian kerja sama terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, program magang, serta pelatihan sertifikasi kompetensi.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., menegaskan pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkaya khasanah keilmuan dari berbagai disiplin ilmu. Bagi mahasiswa, hal ini menjadi modal berharga untuk mengarungi dunia nyata di luar kampus,” ujarnya saat membuka kuliah umum bertema “Wirausaha Muda Berdaya Saing Global: Sukses dengan Integritas dan Karakter Unggul” di Gedung Pascasarjana FEB Untad, Kamis (25/9/2025).
Prof. Amar menyampaikan apresiasi kepada APINDO, khususnya DPP APINDO Sulteng, atas terjalinnya kemitraan strategis ini. “Terima kasih kepada APINDO. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi pintu masuk kolaborasi yang lebih erat bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Kuliah umum tersebut menghadirkan Ketua DPP APINDO Sulteng, Wijaya Chandra, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti jajaran pengurus DPP APINDO Sulteng, perwakilan DPN APINDO yang bergabung secara daring, Ketua Senat Untad Prof. Djayani Nurdin, pimpinan universitas, serta mahasiswa FEB Untad.
Dekan FEB Untad, Prof. Dr. Wahyuningsih, S.E., M.Sc., Ph.D., menekankan pentingnya keterhubungan perguruan tinggi dengan dunia usaha.
“Di era teknologi informasi dan digital yang berkembang pesat, sharing dengan dunia usaha sangat penting agar mahasiswa selalu up to date dengan perkembangan saat ini,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Untad berharap implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi semakin berdampak nyata, sejalan dengan tagline Kemendiktisaintek: “Diktisaintek Berdampak.”














