Karama.id – Palu, DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama setelah Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Palu atas Ranperda Perubahan APBD 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/9/2026).

Pendapat akhir Wali Kota Palu disampaikan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan APBD 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Imelda, aturan tersebut menetapkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September 2026 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Batas waktu ini harus menjadi perhatian bersama agar tersedia waktu yang memadai untuk evaluasi, penyempurnaan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran,” ujar Imelda.
Selain ketepatan waktu, Imelda menekankan pentingnya ketelitian dalam substansi anggaran. Setiap perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan harus memiliki dasar yang jelas, konsisten antar dokumen serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut saran dan catatan DPRD menjadi bahan penting bagi Pemkot Palu untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Imelda meminta hasil pembahasan yang telah disepakati dicatat secara jelas dan diterjemahkan secara konsisten ke dalam dokumen anggaran. Perangkat daerah juga diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Pada sisi belanja, ia menekankan agar anggaran diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan serta perlindungan masyarakat yang membutuhkan.
“Setiap program perlu dinilai berdasarkan manfaat, kesiapan pelaksanaan, dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Dalam pendapat akhirnya, Imelda juga mengingatkan adanya ketentuan yang melarang penganggaran kegiatan dan subkegiatan dalam Perubahan APBD apabila berdasarkan waktu dan tahapan pelaksanaannya diperkirakan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap usulan dan rencana pelaksanaan belanja memenuhi ketentuan tersebut.
Setelah persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Penyampaian tersebut dijadwalkan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Berdasarkan matriks jadwal dalam pedoman penyusunan APBD, hasil evaluasi diberikan paling lambat 15 hari kerja setelah rancangan diterima.
Apabila terdapat penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi, Pemkot Palu bersama DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan.
Imelda meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait segera menyiapkan seluruh kelengkapan evaluasi serta memastikan kesesuaian angka dan lampiran dalam dokumen anggaran.
“Penetapan Perda tentang Perubahan APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabarannya harus mengikuti hasil evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” tegasnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, pelaksanaan anggaran diminta dilakukan secara tertib dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran. Pengendalian kegiatan, pengawasan internal dan pelaporan juga perlu diperkuat agar belanja daerah memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Imelda berharap kerja sama antara Pemkot Palu dan DPRD terus terpelihara dalam pelaksanaan maupun pengawasan anggaran.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan hendaknya menjadi dasar untuk memperbaiki keputusan serta memperkuat tanggung jawab kita kepada masyarakat Kota Palu,” pungkasnya. *














