Karama.id – Palu, DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.

Agenda usul pemberhentian tersebut dimasukkan dalam perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Muhlis membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang dilengkapi keputusan DPP Partai NasDem mengenai penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Surat tersebut kemudian disampaikan DPD Partai NasDem Kota Palu untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Surat ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu Nancy Ficher dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu Purnajaya Wiryawan.
Setelah membacakan surat, pimpinan rapat meminta persetujuan forum terkait usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.
“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, usul pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.
Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan keputusan rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam proses tersebut, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW.
Mohammad Anugerah Pratama atau Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam bahan yang disampaikan, Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Perubahan keanggotaan partai tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pergantian antarwaktu.
Setelah agenda usul pemberhentian disetujui, rapat dilanjutkan dengan pembahasan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026. Adapun tahapan selanjutnya terkait pemberhentian dan PAW akan mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *














