Karama.id – Palu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 12 permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap penyelenggaraan penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu.
Hasil sementara pemeriksaan tersebut disampaikan dalam exit meeting yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Anutapura Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Kepala DPMPTSP, jajaran Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Tengah serta perangkat daerah terkait.
Exit meeting sekaligus menandai berakhirnya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BPK selama 40 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan mencakup dua objek, yakni pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan penataan ruang serta pemeriksaan kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Tim Pemeriksa BPK menyampaikan hasil sementara berdasarkan pengumpulan data, permintaan keterangan serta penelaahan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari proses tersebut, BPK mengungkapkan terdapat 12 permasalahan yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sektor penataan ruang, pemeriksaan diarahkan untuk melihat kepatuhan penyelenggaraan tata ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan dan sejumlah prioritas lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Penataan ruang dinilai berkaitan dengan berbagai agenda strategis, mulai dari ketahanan pangan, swasembada energi, industrialisasi, pembangunan konektivitas hingga penyediaan perumahan dan permukiman. Karena itu, pengelolaan tata ruang dan pertanahan membutuhkan tata kelola yang efektif, tertib, akuntabel dan berkelanjutan.
Sementara pemeriksaan terhadap RSUD Anutapura Palu difokuskan pada tata kelola rumah sakit dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan hasil sementara pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.
“Hasil pemeriksaan sementara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua dan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irmayanti.
Ia menegaskan seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan akan berkoordinasi dalam menindaklanjuti permasalahan yang telah disampaikan BPK.
Menurut Irmayanti, pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga dapat digunakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil sementara pemeriksaan ini dapat kita tindak lanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu semakin baik,” tambahnya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan pendahuluan, Pemkot Palu selanjutnya akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, khususnya pada sektor penataan ruang dan tata kelola pelayanan RSUD Anutapura Palu. *














