Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

Ketua DPRD Palu Tegaskan Terbuka Kritik, Siap Gelar RDP Bahas Kepastian Huntap Penyintas

badge-check


					Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola. Saat Menerima Solidaritas Penyintas dan Nelayan Palu Anti Korupsi Di Kantor DPRD Kota Palu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola. Saat Menerima Solidaritas Penyintas dan Nelayan Palu Anti Korupsi Di Kantor DPRD Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menegaskan komitmennya bahwa lembaga DPRD Palu terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima Solidaritas Penyintas dan Nelayan Palu Anti Korupsi yang menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (10/2/2026).

Rico mengatakan kritik justru dibutuhkan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pengambilan kebijakan. Menurutnya, masukan langsung dari masyarakat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan kepentingan warga secara maksimal.

“DPRD tidak anti kritik. Justru kami membutuhkan masukan dari masyarakat agar kami bisa membantu dan mengawal kepentingan warga Kota Palu,” kata Rico.

Dalam aksi tersebut, massa yang merupakan penyintas bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi menuntut adanya kepastian Hunian Tetap (Huntap). Mereka menyampaikan bahwa hingga kini masih ada warga yang bertahan di hunian sementara (huntara) selama tujuh tahun pascabencana.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Palu menegaskan bahwa meskipun istilah “penyintas” disebut tidak lagi digunakan dalam kebijakan tertentu yang sebelumnya berada pada kewenangan pemerintah pusat—tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan warga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palu berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memetakan persoalan dan memastikan masih adanya masyarakat yang membutuhkan bantuan serta perhatian pemerintah.

Selain RDP, DPRD juga membuka peluang membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus). Rico menilai persoalan Huntap tidak hanya bersinggungan pada level pemerintah kota, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi hingga pusat, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif dan terukur.

Rico menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta membuka ruang dialog secara berkelanjutan. Ia juga menyebut Wali Kota Palu akan diundang secara resmi agar dapat mendengarkan langsung aspirasi warga dan memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik