Karama.id – Palu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan dan menghapus Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi digunakan. Pemusnahan berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro dan disaksikan pejabat serta personel terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung mengatakan material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan sehingga tidak dapat lagi digunakan dalam pelayanan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah material tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung.
Adapun material yang dimusnahkan terdiri atas 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun perolehan 2017. Material tersebut merupakan spesifikasi teknis lama dan sudah tidak dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas maupun layanan SIM Keliling karena telah diberlakukan spesifikasi kartu Smart SIM terbaru.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor tahun perolehan 2017. Material tersebut tidak lagi dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Material lainnya yang turut dimusnahkan yakni 150.000 lembar sticker pengesahan tahun perolehan 2018. Material tersebut tidak lagi dapat digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah berubah dan tidak lagi diatur dalam ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar penggunaan material tersebut.
Dengan demikian, total material Regident yang dimusnahkan Ditlantas Polda Sulteng mencapai 157.308 unit/lembar, terdiri dari SIM, blanko mutasi kendaraan bermotor, dan sticker pengesahan.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menegaskan, pemusnahan material Regident yang sudah tidak berlaku merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan pengelolaan BMN berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. *














