Karama.id – Jakarta, Polemik penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batubara mulai menemukan titik terang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan jajarannya melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang sebelumnya tidak mencantumkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah industri nikel.
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengatakan arahan tersebut disampaikan Menteri ESDM dalam pertemuan bersama dirinya, Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim, serta sejumlah pimpinan fraksi DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Alhamdulillah, pertemuan saya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, disertai Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim dan sejumlah anggota DPRD Sulteng, berhasil menyatukan persepsi terkait Kepmen 157/2026 yang tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola industri nikel,” kata Anwar melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Anwar, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pencantuman nama daerah dalam sebuah keputusan kementerian. Penetapan daerah pengolah memiliki konsekuensi terhadap perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Morowali dan Morowali Utara selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel di Sulteng . Karena itu, Pemprov Sulteng menilai kontribusi kedua daerah tersebut perlu tercermin dalam kebijakan pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar menyebut Menteri ESDM langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui revisi Kepmen 157/2026.
“Dalam pertemuan yang berlangsung familiar itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan revisi Kepmen 157/2026 yang sebelumnya sangat merugikan daerah Sulteng karena berdampak terhadap DBH,” ujarnya.
Bagi Pemprov Sulteng, langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan memastikan daerah yang memiliki aktivitas pengolahan sumber daya mineral memperoleh pengakuan sesuai dengan kontribusinya.
Anwar menegaskan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah, khususnya terkait keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat kegiatan pertambangan dan industri pengolahan.
Namun, pembahasan persoalan tersebut tidak berhenti di Kementerian ESDM. Setelah bertemu Menteri ESDM, rombongan Pemprov dan DPRD Sulteng dijadwalkan melanjutkan pembahasan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus akan membahas persoalan DBH yang menjadi perhatian Pemprov Sulteng.
“Besok saya dan Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim, disertai sejumlah anggota DPRD, insyaallah akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait DBH,” kata Anwar.
Pertemuan dengan Kementerian Keuangan dinilai penting karena penetapan daerah pengolah memiliki keterkaitan dengan skema penerimaan DBH bagi daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri yang turut dalam rombongan mempertanyakan penerbitan Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Safri menilai penetapan daerah pengolah mineral dan batubara harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk keberadaan industri pengolahan nikel yang berkembang pesat di Morowali dan Morowali Utara.
“Pesan mengenai keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam harus tercermin dalam kebijakan pemerintah pusat. Jangan sampai daerah yang memiliki sumber daya dan aktivitas pengolahan justru tidak mendapatkan pengakuan dalam kebijakan penetapan daerah pengolah,” kata Safri.
Dalam memperjuangkan kepentingan daerah, Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI H. Muhidin Said yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar, Muhidin Said turut memberikan perhatian serta membantu memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk pertemuan dengan Menteri ESDM maupun agenda pembahasan dengan Menteri Keuangan.
“Saya berterima kasih kepada Wakil Ketua Banggar DPR RI H. Muhidin Said yang juga merupakan wakil rakyat dari Dapil Sulteng. Beliau sangat memberikan perhatian dan memfasilitasi pertemuan,” tuturnya.
Rangkaian komunikasi antara Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan diharapkan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi Sulteng.
Revisi Kepmen ESDM 157/2026 juga diharapkan dapat memastikan aktivitas pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara tercermin secara proporsional dalam kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah dalam memperoleh DBH sesuai kontribusi daerah terhadap sektor pertambangan dan industri pengolahan. *














