Karama.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program-program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan anggaran.
Ia menegaskan, proses tersebut bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran pemerintah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.
TMMD ke-123 Buka Akses Kepulauan Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat diperlukan agar berbagai program prioritas daerah dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pembangunan Sulawesi Tengah yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya. *














