Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polsek Bumi Raya Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan 7 Kendaraan

badge-check


					Pelaku Curanmor Yang Berhasil diamankan Polsek Bumi Raya Kabupaten Morowali, (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku Curanmor Yang Berhasil diamankan Polsek Bumi Raya Kabupaten Morowali, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali, Jajaran Polsek Bumi Raya, Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor hasil curian.

Kasus ini bermula pada Selasa (16/9/2025) ketika personel Polsek Bumi Raya menerima informasi masyarakat mengenai sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya. Motor tersebut diketahui berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan langsung diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.

Baca Juga:
FKIP Untad Rayakan Dies Natalis ke-61, Usung Tema BERLIAN Menuju Generasi Emas Indonesia

Penyelidikan berlanjut keesokan harinya. Polisi menemukan adanya praktik gadai kendaraan hasil curian yang mengarah pada identitas pelaku utama berinisial EP alias E, seorang residivis kasus serupa. EP berhasil ditangkap di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu unit motor matic Yamaha, sebuah tas warna pink, serta beberapa potong pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku beraksi di delapan lokasi berbeda, yakni:

1. Dua TKP di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya),

2. Satu TKP di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur),

3. Satu TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro),

4. Tiga TKP di Kecamatan Bungku Tengah.

Total, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian. Modus operandi para pelaku yakni mencari calon pembeli terlebih dahulu, kemudian melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan.

Baca Juga:
Resmob Polres Touna Tangkap Pelaku KDRT, Ternyata Sedang Pesta Sabu

Selain EP, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial APS alias W. Keduanya resmi ditahan sejak Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun ditambah sepertiga karena pelaku utama merupakan residivis.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Polsek Bumi Raya berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal