Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polresta Palu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kayumalue, Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba

badge-check


					Ilustrasi Sabu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Sabu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu, Kamis (30/4/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) ditangkap di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Narkoba tersebut kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue. Kawasan ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Kota Palu.

Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, dua kaca pirek berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” tambah Usman.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal