Karama.id – Palu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng) Brigadir Jenderal Polisi Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., memimpin apel jam pimpinan di halaman Markas Polda Sulawesi Tengah pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan apel turut dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polda Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Wakapolda menyampaikan penyesalannya atas insiden pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Morowali pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Insiden tersebut melibatkan sejumlah personel pengamanan, termasuk di antaranya oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan seharusnya fokus pada tugas menjaga lokasi yang diamankan, bukan bertindak untuk mengungkap kasus. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka pelaku harus diamankan dan segera diserahkan ke kepolisian terdekat. Tidak dibenarkan mengambil tindakan main hakim sendiri,” tegas Brigjen Pol Helmi di hadapan peserta apel.
Beliau juga menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja (Kasatker) dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Menurutnya, setiap kesalahan yang dilakukan oleh anggota merupakan cerminan dari tanggung jawab komandan satuan tersebut.
“Saya tegaskan kepada seluruh Kasatker, jangan pernah lelah untuk terus mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang mampu memberikan keteladanan,” ujar Wakapolda.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Helmi menyampaikan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, dirinya telah memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulteng untuk menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lakukan proses penegakan hukum secara tegas dan proporsional,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali pada Sabtu, 9 Agustus 2025, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial G, J, S, dan R. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh kecurigaan para pelaku terhadap korban yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di area perusahaan.
“Kami mengimbau agar seluruh personel pengamanan perusahaan maupun masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Segera laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbau Kabidhumas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun.














