Karama.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya seremoni kelulusan di tingkat PAUD dan SD yang dinilai tidak mendidik dan cenderung memberatkan ekonomi orang tua.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Gubernur Anwar secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Larangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang mengkritisi praktik seremoni kelulusan yang berlebihan dan menjauh dari nilai-nilai edukatif.

“Esensi pendidikan bukan pada panggung dan toga, tetapi pada karakter dan kreativitas yang tumbuh dari proses belajar yang menyenangkan,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Gubernur Anwar menyoroti bahwa biaya yang dikeluarkan untuk seremoni seperti sewa gedung, kostum, hingga pernak-pernik lainnya kerap kali menjadi beban finansial yang tidak ringan bagi orang tua, terutama di daerah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya.
Sebagai solusi, ia mendorong satuan pendidikan untuk mengganti kegiatan kelulusan dengan agenda akhir tahun yang edukatif, kreatif, dan berfokus pada partisipasi aktif siswa. Gubernur juga menekankan bahwa kegiatan tersebut harus membangun rasa percaya diri anak, bukan sekadar seremoni formal yang lebih banyak memanjakan kepentingan orang dewasa.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar meminta para kepala daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan komite sekolah dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun.
“Sekolah bukan ajang pamer status sosial. Mari kembalikan semangat belajar yang membumi dan membebaskan,” pungkasnya.














